SAT RESNARKOBA POLRES ACEH BARAT DAYA GELAR KONFERENSI PERS, UNGKAP KASUS NARKOBA DENGAN BARANG BUKTI SABU 91,52 GRAM

Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers di Mapolres Abdya, terkait keberhasilan mereka meringkus seorang kurir narkoba warga Desa Karang Anyar, Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pria berinisial AP (25) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91,52 gram bruto yang disembunyikan di dalam celana dalam. Sabtu (08/11/2025)
Penangkapan kurir tersebut dilakukan pada, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres, Kompol Misyanto.M, S.E., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolres Abdya mengungkapkan, selama ini pelaku AP berdomisili di Banda Aceh. Dia berangkat ke Abdya dengan menaiki mobil penumpang dan turun di Terminal Blangpidie.
Menurut Kompol Misyanto, awalnya informasi tersebut diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi transaksi narkotika, kemudian Tim Sat res Narkoba Polres Abdya langsung melakukan penyisiran dan menemukan pria dengan ciri-ciri pelaku.
“Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu warung kopi di pinggir jalan Desa Kuta Tuha, Blangpidie. Setelah memastikan bahwa itu terduga pelaku, petugas langsung mengamankannya,” ungkap Kompol Misyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Hermansyah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 91,52 gram yang disimpan di dalam celana dalam (CD) yang digunakan pelaku, tepatnya berada di bawah kemaluan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, sebut Kompol Misyanto, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap pelaku, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dalam perkara ini, pelaku bisa mendapat pidana denda sebesar Rp8 miliar,” tutur Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto.
