SAT RESNARKOBA POLRES ACEH BARAT DAYA GELAR KONFERENSI PERS, UNGKAP KASUS NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI SABU 2,75 GRAM/BRUTO DAN GANJA 22,41 GRAM/BRUTO

Aceh Barat Daya – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Menggelar Konferensi Pers, Berupa Pengungkapan Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti berat keseluruhan Sabu 2,75 gram/bruto dan Ganja 22,41 gram/bruto. Bertempat di Mapolres Aceh Barat Daya. Selasa (13/01/2026)
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Abdya, Kompol Misyanto.M, S.E., M.Si. yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Abdya, Akp Andri Jusman.
Dalam konferensi pers tersebut, diumumkan keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Abdya mengungkap 2 (Dua) Tersangka kasus narkotika jenis Sabu dengan Berat 2,45 Gram/Bruto dan 0,30 Gram/Bruto serta 1 (Satu) Tersangka narkotika jenis daun Ganja Seberat 22,41 Gram/Bruto.
Dalam Konferensi Pers ini Waka Polres Abdya Menjelaskan “ Kami Telah Mengamankan 3 (Tiga) Tersangka Pelaku Tindak Pidana Nakotika. Tersangka Pertama dengan Inisial ( SY ) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,30 Gram/Bruto yang di amankan Pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 di Desa Rumoh Panyang, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten.Abdya. Kemudian Tersangka Kedua dengan Inisial ( IM ) pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja seberat 22,41 Gram/Bruto yang di amankan Pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abbdya. Dan Tersangka Ketiga dengan Inisial ( SP ) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,45 Gram/Bruto yang di amankan Pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 di Desa lhok gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten.Abdya.”
PASAL YANG DITERAPKAN KEPADA TERSANGKA :
- Tersangka Pertama disangka telah melanggar pasal 114 ayat 1 dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda kategori V hingga VI.
- Tersangka Kedua disangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
- Tersangka Ketiga disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda kategori V hingga VI.

Waka Polres Abdya Juga Menyampaikan Apresiasi Kepada Masyarakat yang telah berperan aktif dan memberikan informasi terkait dengan aktifitas Narkotika. Kolaborasi antara Masyarakat dan Kepolisian menjadi Faktor penting dalam Mengungkap Kasus-kasus semacam ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kegiatan Konferensi Pers di tutup dengan penampilan barang bukti dan para tersangka di hadapan awak media. Polres Abdya berharap melalui pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran dan pemakai narkotika di wilayah kabupaten Abdya.
