Polres Aceh Barat Daya Gelar Upacara PTDH 2 (dua) Personel Polres Abdya yang Melakukan Pelanggaran

Aceh Barat Daya (Abdya) – Polres Abdya menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Abdya dan dipimpin langsung oleh Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K.,
Adapun Kedua personel yang dikenai sanksi PTDH tersebut antara lain:
- Aiptu Ansthasari Umry (Telah Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah Dalam Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Secara Berturut-turut.
- Bripda Rangga Fathir Yatullah (Telah Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah Dalam Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Secara Berturut-turut.
Dalam Amanatnya Kapolres Abdya Menyampaikan “Pada pagi hari ini sudah kita saksikan bersama-sama ada dua Personil Polres Abdya di PTDH dan pertama kalinya upacara PTDH di Polres Abdya”
”Sebelum di laksanakan PTDH, semua ini sudah melalui proses yang panjang dan anggota yang di PTDH tidak tiba-tiba di Vonis bersalah, semuanya memalui proses dan di penelitian sesuai SOP yang ada, Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan” Pungkas Kapolres Abdya
Pelaksanaan Upacara PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri Khususnya Polres Aceh Barat Daya yang tidak mentoleransi adanya pelanggaran aturan hukum yang berlaku bagi anggota Polri dan Upacara PTDH ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh personel untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta menjaga marwah institusi dalam pelaksanaan tugas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan kepada seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.
