Kapolres Abdya Bersama Para Pejabat Utama dan Jajaran Polres Abdya Laksanakan Kegiatan Saweu Sikula Serta Bertindak Sebagai Pembina Upacara di berbagai sekolah Tingkat SMP/MTS di Abdya

Aceh Barat Daya (Abdya) – Kapolres Abdya, Akbp Agus Sulistianto S.H.,S.I.K., Bersama Para Pejabat Utama dan Jajaran Polres Abdya Laksanakan kegiatan (Polisi Saweu Sikula Sahabat Putih Biru) dengan Mengusung Tema “Pahami Keselamatan Berlalu Lintas, Menuju Sekolah Tanpa Resiko” Serta Betindak Sebagai Pembina Upacara di 39 Sekolah Tingkat SMP/MTS di wilayah Kabupaten Abdya. Senin (13/04/2026)

Dalam Kegiatan Ini Kapolres Abdya sendiri Bertintak sebagai pembina Upacara di SMP Negeri 1 Blangpidie.

Kegiatan ini diawali dengan Gowes sepeda Menuju sekolah dan Menyambut siswa/I di gerbang sekolah Bersama Kepala sekolah dan dewan guru, dan dilanjutkan dengan Menjadi Pembina Upacara.

 Dalam amanatnya, Kapolres Abdya menekankan beberapa poin penting, antara lain:

1. Pelajar tingkat SMP belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

2. Penggunaan kendaraan oleh pelajar berisiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas karena faktor usia, emosi, dan keterampilan berkendara yang belum memadai.

3. Mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak membawa kendaraan ke sekolah.

4. Mendorong penggunaan alternatif yang lebih aman seperti diantar orang tua, menggunakan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda.

”Perlu Diketahui,Bagi Sisma Smp Tentu Belum Cukup Umur Untuk Bisa Mengendarai Sepeda Motor Dan Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi, Serta Secara Hukum Membawa Kenderaan Bermotor Itu Dilarang. Berbicara Tentang Keselamatan Anak, Para Siswa/I Smp/Mts Belum Memiliki Kontrol Emosi Dan Keterampilan Yang Memadai Untuk Menghadapi Lalulintas Yang Padat, Resikonya Adalah Kecelakaan,Cedera Bahkan Korban Jiwa” Ujar Kapolres Abdya.

SOLUSINYA ADALAH:

  1. Orang Tua Tidak Memberikan Izin Atau Memfasilitasi Anak Nya Yang Dibawah Umur Membawa Kenderaan Kesekolah.
  2. Pilihan Aman Orang Tua Dapat Mengantar,Menjemput Anaknya Di Sekolah
  3. Para Siswa/I Dapat Menaiki Angkutan Umum / Bus Sekolah Yang Tersedia
  4. Bagi Siwa/I Yang Jarak Rumah Ke Sekolah Tidak Jauh, Bisa Berjalan Kaki Atau Menaiki Sepeda
  5. Pihak Sekolah, Guru Juga Berkwajiban Menghimbau Dan Menyampaikan Kepada Orang Tua Atau Siswa/I Nya Tentang Larangan Membawa Kenderaan Ke Sekolah. 

Kegiatan Saweu Sikula yang dilaksanakan Kapolres Abdya merupakan upaya preventif dalam menanamkan kesadaran hukum dan disiplin sejak dini kepada para pelajar.

Penekanan terhadap larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar SMP menjadi langkah penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan usia dini.

Kegiatan ini juga memperkuat kedekatan antara Polri dengan masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *