Sat Resnarkoba Polres Abdya Gelar Kegiatan Konferensi Pers : Bekuk Lima Pelaku Kasus Narkoba Sejak Maret Hingga April 2026

Polres Aceh Barat Daya (Abdya) – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Abdya Gelar Kegiatan Konferensi Pers dalam rangka Keberhasilan menangkap lima pelaku kasus narkoba terhitung sejak Maret hingga April 2026. Kamis (16/04/2026)
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers, yang digelar di Mapolres Abdya, Rabu (14/4/2026).
Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, Kasie Humas, Ipda Herman, dan Kasi Propam AKP Amir.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kabag Ren, Kompol Ismail mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan dan dukungan penuh dari masyarakat.
Kabag Ren menyebutkan, kasus pertama berhasil diungkap pada Sabtu 21 Maret 2025 di Kecamatan Lembah Sabil.
Pada kasus ini, sebutnya, personel Sat Resnarkoba berhasil membekuk tersangka berinisial TIK (28) warga Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu berat bruto 0,15 gram,” kata Ismail.
Kasus kedua, tambahnya, diungkap pada Senin, 30 Maret 2026, di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dengan tersangka MZA (27) yang merupakan warga setempat.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Pada 9 April 2026, kata Ismail, personel Sat Resnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial SD (40) di kawasan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Pelaku merupakan warga Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, kabupaten setempat.
Dari tangan pelaku, sebut Ismail, diamankan barang bukti sabu seberat 0,77 gram yang dibungkus dalam uang kertas Rp50 ribu, serta satu unit handphone.
Terakhir, kata Ismail, pengungkapan dilakukan pada 11 April 2026 di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Pada penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial BS (30) warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dan AR (29) warga Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Dari tangan keduanya, sebut Ismail, berhasil diamankan barang bukti sabu berat 203,11 gram, serta satu unit handphone.
“Penemuan sabu dalam jumlah besar ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ucap Ismail.
Dari seluruh kasus yang diungkap, kata Ismail, modus operandi para pelaku umumnya adalah untuk diperjualbelikan sekaligus digunakan sendiri.
Pihaknya juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang terorganisir. Mengingat pola peredaran dan cara penyimpanan barang bukti yang cukup rapi serta terselubung.
“Jaringan narkoba seperti ini biasanya memiliki koneksi yang luas dan terorganisir untuk mempermudah distribusi serta menghindari deteksi aparat,” ujarnya.
Para tersangka ini, ucap Ismail, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Ismail.
