Waka Polres Abdya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 15 Perkara Oleh Kajari Abdya

Aceh Barat Daya (Abdya) – Mewakili Kapolres Aceh Barat Daya, Waka Polres KOMPOL Surya Purba, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pada Hari Kamis (27/08/2026) pukul 10.00 WIB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Kardono, S.H., M.H.
Pemusnahan turut dihadiri Ketua PN Blangpidie Dicky Wahyudi Susanto, S.H., Kadinkes Abdya Ns. Rinaldi R, S.Kep., M.Kep., Para Kasi Kejari Abdya, dan Para Staf Kejari Abdya.
Selama periode April 2026 s/d Agustus 2026, terdapat 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Narkotika jenis Sabu seberat 91,52 gram bruto dan Narkotika berjenis Ganja seberat 4,47 gram bruto.
- Barang Non Narkotika berupa 1 unit Handphone, 1 buah Kartu ATM, 4 buah Sim Card, 1 buah Alat hisap sabu, 2 buah Kaca pirek, 1 buah Timbangan, Kotak rokok, Tas, Botol, Korek api, Kunci ring, Jirigen, Selang, Gayung, Corong, Kayu, Pakaian, Akun Judol : 3 buah dan lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka melalui pembakaran dan penghancuran, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Dalam sambutannya Kajari Abdya menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Pemusnahan ini bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga upaya menjaga ketertiban masyarakat. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Abdya khususnya Sat Narkoba yang telah bekerja keras hingga perkara diputus pengadilan,” ujar Kajari.
Kajari juga berharap kegiatan ini menjadi edukasi bahwa negara hadir melindungi warga dan segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak.
Waka Polres Abdya menyampaikan kegiatan ini merupakan bukti kuatnya sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi terkait dalam memberantas narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah Abdya.
